KEPAHIANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RAS, R, M dan TA. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, kontraktor hingga konsultan.
RAS diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Sementara TA disebut menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang saat ini.
Sedangkan tersangka R merupakan pihak kontraktor dan M merupakan konsultan Pengawas dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Penetapan keempat tersangka disampaikan Kejari Kepahiang dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/9/2026).
Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang Johansen C. Hutabarat, S.H., M.H., menyampaikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SPALD-S.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta adanya kekurangan volume pekerjaan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.114.709.545,01.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepahiang.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Rejang Lebong untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Dalam penyampaian keterangan kepada awak media, Johansen didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Ari Pratama, S.H., M.H., Kasi Pidum Ahmad Yantomi, S.H., M.H., serta Kasi Datun Rianto Ade Putra, S.H., M.H.
Kejari Kepahiang masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan, termasuk peran masing-masing tersangka serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.(Rik)

