KEPAHIANG – Batas waktu 25 hari kini menjadi tenggat penyelesaian program penerangan desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepahiang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama Inspektorat Kepahiang memanggil tiga pihak penyedia atau pemasok bahan penerangan desa ke Kantor Kejari Kepahiang, Senin (5/10/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Kejari Kepahiang menerima laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan program penerangan desa yang dinilai belum seluruhnya terealisasi.
Dalam laporan tersebut, masyarakat mempertanyakan sejumlah pekerjaan penerangan desa yang belum terlaksana, meski anggaran kegiatan disebut telah dicairkan 100 persen.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Kepahiang bersama Inspektorat kemudian melakukan klarifikasi dengan melibatkan sembilan desa yang menjalankan program tersebut serta pihak yang diduga sebagai pemasok.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terealisasi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita dari kejaksaan bersama Inspektorat mengumpulkan sembilan desa terkait beserta pihak yang diduga sebagai pemasok,” ujar Johansen.
Setelah dilakukan klarifikasi, pihak penyedia menyatakan kesediaannya untuk menuntaskan pekerjaan hingga 30 Oktober 2026.
Artinya, sejak pemanggilan pada 5 Oktober 2026, penyedia hanya memiliki waktu sekitar 25 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda.
“Kita berikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai 30 Oktober 2026. Jika sudah selesai, silakan laporkan kepada kami dan Inspektorat. Kita juga berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan,” tegas Johansen.
Dari sembilan desa yang masuk dalam program tersebut, Kejari Kepahiang mencatat lima desa telah melakukan pemasangan penerangan, sedangkan empat desa lainnya belum melakukan pemasangan.
Kejari juga mencatat adanya material yang disebut telah dibeli oleh penyedia, namun belum seluruhnya terpasang di lokasi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan material saja belum cukup untuk memastikan program memberikan manfaat kepada masyarakat. Penerangan tersebut harus terealisasi dan terpasang di lokasi sesuai dengan program yang telah direncanakan.
Dengan tenggat hingga 30 Oktober 2026, penyedia kini dituntut menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang relatif singkat.
Kejari Kepahiang bersama Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi realisasi program tersebut dan melaporkan apabila masih ditemukan pekerjaan yang belum diselesaikan.(Redaksi)

