KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp100 juta dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Jasa pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020–2021.
Uang tersebut merupakan bagian dari total uang pengganti sebesar Rp530 juta, sebagaimana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL tanggal 30 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Johansen Cristian Hutabarat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerimaan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta pelaksanaan penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Johansen mewakili Kajari Kepahiang.
Dengan diterimanya uang pengganti sebesar Rp100 juta tersebut, Kejari Kepahiang akan melanjutkan proses administrasi dan penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Jasa pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020–2021.
Kejari Kepahiang menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.(Rik)

