Home › Berita Utama › Segera Direkonstruksi, Kejari Kepahiang Dalami Perkara Pembunuhan di Telaga Hijau

Segera Direkonstruksi, Kejari Kepahiang Dalami Perkara Pembunuhan di Telaga Hijau

KEPAHIANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berencana melakukan rekonstruksi dalam perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Rehan Gustiawan (16), pelajar asal Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Perkara yang melibatkan tersangka dewasa dan anak tersebut berkaitan dengan penemuan jasad Rehan di kawasan Telaga Hijau. Rekonstruksi nantinya akan dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Ahmad Yantomi, S.H., mengatakan rekonstruksi terhadap tersangka dewasa memungkinkan untuk dilakukan langsung di lokasi kejadian.

“Untuk yang dewasa kita mintakan rekonstruksi. Kalau untuk yang anak menyesuaikan karena masa penahanan anak singkat,” ujar Ahmad Yantomi.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan F (19) dan P (17), yang disebut merupakan rekan korban, sebagai tersangka. Berkas perkara anak yang berhadapan dengan hukum sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari Kepahiang.

Menurut Ahmad Yantomi, rekonstruksi direncanakan dilakukan sebelum tersangka anak menjalani proses selanjutnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bengkulu.

Rekonstruksi tersebut diperlukan untuk memperjelas setiap tahapan kejadian, termasuk dugaan penganiayaan yang dialami korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Untuk melengkapi, kita minta kronologis secara jelas dia melakukan penganiayaan ataupun dugaan pembunuhan itu dalam rekonstruksi. Ini untuk meyakinkan jaksa dan nantinya dalam persidangan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dewasa dikenakan pasal terkait pembunuhan juncto penyertaan. Sementara perkara yang melibatkan anak juga berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Rehan Gustiawan diduga terlebih dahulu mengalami penganiayaan di sebuah pondok yang dilakukan oleh F dan P. Setelah itu, korban diduga dibawa ke kawasan Telaga Hijau dan ditenggelamkan.

Rekonstruksi nantinya diharapkan dapat memperjelas fakta dan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.(Redaksi)

 

ProgresNews Tema Wordpress Premium Berkualitas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *