Home › Berita Utama › 38 Adegan Dibongkar! Rekonstruksi Ungkap Rangkaian Kasus Kematian Agus Salim di Kepahiang

38 Adegan Dibongkar! Rekonstruksi Ungkap Rangkaian Kasus Kematian Agus Salim di Kepahiang

KEPAHIANG — Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang mengakibatkan Agus Salim meninggal dunia, Kamis (17/9/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, tersebut menghadirkan tersangka WH untuk memperagakan 38 adegan terkait rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.

Lokasi rekonstruksi dijaga ketat aparat kepolisian, TNI, dan Linmas. Sejumlah warga juga terlihat memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya reka adegan.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan dalam penyidikan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.

“Ya, kita hari ini lakukan rekonstruksi untuk mengetahui secara pasti penyebab dari terjadinya perkara penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia,” ujar Bintang.

Dalam proses tersebut, korban diperankan menggunakan boneka. Sementara tersangka WH dihadirkan langsung dan memperagakan adegan sesuai rangkaian peristiwa yang didalami penyidik.

Empat orang saksi juga dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka merupakan saksi yang disebut sempat mendatangi konter tersangka setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Bintang menjelaskan, rekonstruksi dimulai dari kedatangan korban ke konter tersangka hingga adegan korban dibuang ke aliran irigasi.

“Dalam rekonstruksi ini kita lakukan reka adegan mulai dari kedatangan korban ke konter tersangka hingga korban dibuang ke aliran irigasi,” katanya.

Saksi Ungkap Momen Tersangka Berlari

Salah satu saksi yang hadir dalam rekonstruksi, Bayu Pratama, mengungkapkan bahwa dirinya sempat melihat tersangka WH berlari dari arah sebelah rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Bayu hendak mengisi saldo aplikasi DANA.

“Saat itu, dia (WH) lari dari sebelah rumahnya dalam kondisi yang berkeringat. Namun saat ditanya kenapa, dirinya hanya menjawab tidak apa,” ujar Bayu.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam rangkaian rekonstruksi perkara.

Agus Salim Ditemukan Meninggal di Siring

Agus Salim merupakan warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di sebuah siring yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.14 WIB. Kasus kemudian dilaporkan oleh saksi Abdi Negara pada Sabtu (5/9/2026) pagi.

Dalam perkara ini, WH dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. Hasil reka adegan selanjutnya akan menjadi bagian dari berkas perkara yang ditangani penyidik bersama jaksa penuntut umum.(rik)

 

ProgresNews Tema Wordpress Premium Berkualitas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *