KEPAHIANG — Kasus penemuan jasad Rehan (16), pelajar asal Kabupaten Kepahiang, di kawasan Telaga Hijau akhirnya mulai terungkap. Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga pembuangan korban ke danau tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum dinyatakan hilang.
Menurut keterangan polisi, penyelidikan berawal dari ditemukannya sandal yang diduga milik salah satu pelaku di sekitar lokasi yang berkaitan dengan kejadian.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada dua orang yang kini diamankan polisi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga membawa Rehan menuju kawasan Telaga Hijau.
Polisi menyebut korban kemudian dibuang ke dalam danau dengan cara digendong. Untuk membuat jasad korban tenggelam, korban diduga diberi pemberat berupa batu dan dimasukkan atau diikat bersama karung.
Jasad Rehan akhirnya ditemukan tim gabungan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB setelah sebelumnya dilakukan pencarian di kawasan Telaga Hijau.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian berwarna merah.
Sebelumnya, Rehan dilaporkan hilang sejak Sabtu (12/9/2026) malam. Pencarian kemudian dilakukan keluarga bersama masyarakat dan melibatkan tim gabungan dari TNI/Polri, BPBD Kabupaten Kepahiang, Basarnas serta unsur terkait lainnya.
Penemuan jasad korban sempat membuat kasus tersebut diduga sebagai peristiwa tenggelam. Namun, hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif, kronologi lengkap penganiayaan, serta peran masing-masing dari dua tersangka.
Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan lainnya untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Rehan meninggal dunia.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepahiang. Kedua tersangka diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.(rik)

